Tugas Legal Aspek Tentang Hak Paten dan Pelanggaran Hak Paten
Hak Paten Apple
Apple Inc. adalah perusahaan teknologi multinasional yang berpusat di Cupertino, California, yang merancang, mengembangkan, dan menjual barang elektronik konsumen, perangkat lunak komputer, dan layanan daring. perangkat keras yang diproduksi apple meliputi telepon pintar Iphone, komputer tablet ipad, komputer pribadi Mac, ipod, Smart Watch Apple, pemutar media digital apple Tv, dan pengeras suara pintar Homepod.
Sampai saat ini, apple sudah banyak mematenkan ide produknya. Diantaranya :
- Perangkat elektronik dengan basis layar sentuh, Pada tahun 2005, Apple mematenkan ide ini. Dua tahun kemudian perusahaan ini mengeluarkan iPhone pertama. Sejak saat itu, industri teknologi berbondong-bondong menciptakan perangkat elektronik dengan layar sentuh.
- Perangkat tablet komputer, Pada Mei 2005, agen federal untuk hak paten di Amerika Serikat, kantor pendaftaran merek dan paten AS memberi hak paten bagi desain Apple yang saat itu belum dikemukakan pada public.
- paten untuk metode pembayaran melalui perangkat mobile, Sebelum Apple meluncurkan aplikasi pembayaran mobile, Apple Pay, ide tersebut telah dipatenkan pada Maret 2011.
- Paten untuk sistem keamanan biometrik Apple dengan sistem otentikasi tertanam pada tahun 2008. Barangkali, paten ini adalah satu-satunya yang tak mengundang cemas perusahaan teknologi lain.
Apple akhirnya
memenangi hak paten slide-to-unlock atas samsung setelah
menjalani proses pengadilan selama empat tahun. Dengan kemenangan tersebut,
perusahaan besutan Steve Jobs tersebut berhak mendapat royalti US$ 120 juta
atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Mahkamah Agung Amerika Serikat
menyatakan tidak menerima pengajuan banding atas kasus yang telah diperkarakan
sejak 2014 tersebut. Kasus ini memperebutkan hak paten atas slide-to-unlockdan
tautan cepat. Samsung dinyatakan telah melanggar kedua hak paten tersebut.
Keputusan tersebut sempat
dibatalkan setelah dua tahun ditetapkan, tapi kembali dipulihkan setahun
setelahnya. Samsung kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan berakhir
dengan kemenangan Apple.